![]() |
| Logo SMANO Lampung |
A.
Latar Belakang
Kehadiran Sekolah Keberbakatan,
merupakan momentum yang sangat penting bagi perkembangan dunia pendidikan di
Indonesia. Jenis sekolah ini diharapkan dapat menampung anak-anak dengan bakat
istimewa, khususnya olahraga, sehingga bakat yang menonjol tersebut dapat dikembangkan
secara optimal yang pada gilirannya dapat memberi manfaat bagi kehidupan anak
yang bersangkutan.
Pendidikan khusus bagi anak-anak
dengan bakat istimewa tersebut pada dasarnya merupakan amanat UU No. 20 tahun
2003 pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan
Undang-undang nomor 3 tahun 2005
Secara lebih rinci, sesuai dengan
PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dalam PP No. 66 Tahun 2010 pasal 135,
disebutkan bahwa Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan
formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Jadi sangat memeungkinkan untuk membangun sekolah menengah atas bagi mereka
yang memiliki bakat istimewa. Dalam hal ini, Sekolah menengah Keberbakatan,
lebih cenderung berbentuk SMA plus, berupa SMA Keberbakatan Olahraga atau SMA
Keberbakatan Seni.
Mengingat tahun 2013 ini bertepatan
dengan implementasi Kurikulum 2013, maka kurikulum yang diterapkan di SMA Keberbakatan
mengacu pada Kurikulum 2013.
B.
Landasan Hukum
Landasan
Hukum Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas keberbakatan adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, beserta segala
ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Nasional;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Proses;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kompetensi Dasar dan Struktur
Kurikulum SMA/MA;

